Selasa, 10 Mei 2016

Permasalahan Pendidikan di Kalimantan Timur


Dalam UUD 1945 Pasal 31 di sebutkan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Pernyataan ini di perkuat lagi dengan undang undang nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, ’’setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.’’
Masalah pertama yang bisa kita munculkan berkenaan dengan hal diatas,adalah kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak. Berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesempatan pendidikan sudah ditingkatkan. Pemerintah bahkan mencanangkan wajib belajar 9 tahun. Namun kesempatan ini tidak semua orang mendapatkannya. Biaya pendidikan yang tinggi menjadi masalah utama. Dana pendidikan 20% APBN atau APBD hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan dengan baik.
Masalah yang kedua, yaitu sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana tidak hanya yang terdapat di lingkungan institusi pendidikan,namun juga apa saja yang mendukung pembelajaran tersebut seperti akses transportasi dan akses informasi.
Masalah yang ketiga, berkaitan dengan tenaga pendidikan. Kadang kadang guru di pedalaman mengajar yang tidak sesuai bidangnya. Para guru cenderung lebih suka mengajar di perkotaan dari pada di pedalaman. Hal ini terjadi karna di kota menyediakan fasilitas dan media belajar yang lebih lengkap dibandingkan di pedalaman.
 Adapun solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kalimantan timur ini adalah sebagai berikut:
1. Membuka klinik pendidikan
2. Meningkatkan anggaran pendidikan dalam APBD
3. Pemasangan website disetiap disdik kota/kabupaten maupun sekolah.
4. Melakukan evaluasi kinerja birokrat pendidikan (kepala disdik,kabag,kasubag,kasubdin,kasi) pengawas,kepala sekolah,guru,secara jujur dan bertanggung jawab.
5. Meningkatkan kualifikasi guru minimal S1 atau diploma IV
6. Meningkatkan profesionalisme guru melalui pelatihan dan kegiatan MGMP
7. Menerapkan menejemen berbasis sekolah dan menejemen mutu terpadu disekolah.
8. Pengadaan tenaga administrasi di sekolah dasar (SD)
9. Meningkatkan peran LSM pendidikan,dewan pendidikan,komite sekolah,dan masyarakat.
10. Melakukan pemetaan guru disetiap kota/kabupaten sesuai dengan latar belakang pendidikan.
11. Memperhatikan jenjang karir guru.
12. Membuka sekolah terpadu,sekolah satu atap,dan sekolah keliling (singgah).

1 komentar:

  1. JAMINAN UANG KEMBALI. apakah anda mempunyai IPK 3.0, lulusan S-1 yang terakreditasi, dari jurusan apapun, memiliki rencana untuk membangun Indonesia dan dibawah 35 tahun? Kami mendidik anda untuk memperoleh IELTS 7.5 & menjamin anda akan mendapatkan beasiswa 100% di luar negeri. 3000+ alumni kami sejak 1996, bersekolah di 4 benua. Untuk test institusional IELTS gratis & info beasiswa, contact: 0818 0892 9029

    BalasHapus